Standar Pelayanan Pengaduan Langsung

  1. nama dan alamat pihak yang melaporkan
  2. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
  3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

  1. Pengelola menerima pengadu di tempat Penyelenggara
  2. Identitas Pengadu dijamin kerahasiaannya
  3. Pengelola wajib mendengarkan aduan pengadu, mencatat substansi pengaduan, dan memberikan respon/tanggapan secara langsung
  4. Pengelola memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan di luar kewenangan penyelenggara, maka berkas pengaduan tersebut wajib diteruskan kepada penyelenggara lain yang berwenang, serta harus diinformasikan kepada Pengadu
  5. Pengelola wajib mencatat setiap pengaduan yang memuat sekurangkurangnya identitas pengadu yang terdiri atas nama dan alamat lengkap, nomor pengaduan, uraian keluhan atas pelayanan, dan tempat, waktu penyampaian, serta tanda tangan
  6. Apabila karena kondisi tertentu pengadu tidak mampu menulis dan/atau membaca, maka pengelola wajib membantu pengadu untuk mengisi formulir pengaduan tersebut

Pengelola pengaduan memberikan respon atau tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 1 hari kerja sejak pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Langsung"