Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Shti) Lembar Turunan Yang Disederhanakan (Lts)

  1. Permohonan Penerbitan SHTI-Lembar Turunan yang Disederhanakan,
  2. Draft SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan,
  3. Fotokopi Identitas Pemohon,
  4. Bukti pembelian ikan dari Perusahaan,
  5. Packing List dan Invoice dari perusahaan,
  6. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan
  7. Akta Perusahaan (bila baru pertama kali pengurusan)

  1. Pemohon memberikan permohonan kepada petugas pelayanan SHTI LTS
  2. Petugas SHTI PPS Belawan memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  3. Petugas/ Operator SHTI melakukan Registrasi, Validasi & Pencetakan SHTI-LTS
  4. Otoritas Kompeten Lokal (OKL) Memeriksa & Mengesahkan SHTI-LTS
  5. Petugas/ Operator SHTI Membubuhkan Cap & Penyerahan SHTI-LTS, Pengarsipan
  6. Pemohon Menerima SHTI-LTS

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-LTS

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWAN
  • Instagram : @pps_belawan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SHTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Shti) Lembar Turunan Yang Disederhanakan (Lts)"