Penerbitan Sertifikat HAsil Tangkapan Ikan (LT/LTS)

  1. Formulir Permohonan penerbitan SHTI- Lembar Turunan
  2. Fotokopi SHTI-LA,
  3. Draft SHTI-LT,
  4. Fotokopi Identitas Pemohon
  5. Bukti pembelian ikan dari Perusahaan,
  6. Packing List dan Invoice dari perusahaan,
  7. Surat Jalan Pengiriman Barang dari perusahaan.
  8. Akta Perusahaan (bila pengurusan pertama kali)
  9. -

  1. Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan mengisi Permohonan
  2. Petugas/ Operator SHTI PPS Belawan memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  3. Petugas/ Operator SHTI melakukan Registrasi, Validasi & Pencetakan SHTI-LT
  4. Otoritas Kompeten Lokal (OKL) Memeriksa & Mengesahkan SHTI-LT
  5. Petugas/ Operator SHTI Membubuhkan Cap & Penyerahan SHTI-LT, Pengarsipan
  6. Nakhoda/Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan Menerima SHTI-LT

116 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (LT/LTS)

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWAN
  • Instagram : @pps_belawan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SHTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat HAsil Tangkapan Ikan (LT/LTS)"