Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 Hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan akan diteruskan ke KPK dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak laporan diterima.
Tidak dipungut biaya
Pengendalian Gratifikasi
Kontak Penangan Pengaduan :
Email: inspektoratpringsewu01@gmail.com;
Telp: 07297330004.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store