Unit Pengaduan Gratifikasi

  1. Nama Lengkap penerima atau pemberi gratifikasiGratifikasi
  2. Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera
  3. Tempat dan waktu penerimaan/penolakan gratifikasi
  4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak
  5. Nilai gratifikasi yang diterima/ditolak (jika diketahui)
  6. Kronologis pristiwa penerimaan/penolakan gratifikas

  1. Pejabat/Pegawai penerimaan dan/atau Penolakan Gratifikasi mengisi Formulir Penerimaan/atau Penolakan Gratifikasi yang disampaiakan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Laporan Penolakan/Penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data sebagai berikut : a. nama dan alamat lengkap penerima atau pemberi gratifikasi; b. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera; c. tempat dan waktu penerimaan/penolakan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak; e. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak (jika diketahui); f. kronologis pristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi. UPG kabupaten Pringsewu berhak meminta informasi lebih laanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 Hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan akan diteruskan ke KPK dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak laporan diterima.

 

Tidak dipungut biaya

Pengendalian Gratifikasi

Kontak Penangan Pengaduan :

Email: inspektoratpringsewu01@gmail.com;

Telp: 07297330004.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : inspektoratpringsewu01@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pengaduan Gratifikasi"