Penyerahan Log Book Penangkapan Ikan

  1. Dokumen kelengkapan pengurusan Surat tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal.
  2. logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook)

  1. Nahkhoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus Kapal Melaporkan lembar logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook) penangkapan ikan, dan menyampaikan kepada Petugas Pembantu Syahbandar/Analis Kesyahbandaran.
  2. Petugas Pembantu Syahbandar/Analis Kesyahbandaran, menerima dan memeriksa logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook) penangkapan ikan. Apabila tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa dan menverifikasi logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook) penangkapan ikan.
  4. Membuat surat tanda terima logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook) penangkapan ikan, penyerahan dan pengarsipan.
  5. Nahkhoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus Kapal Menerima surat tanda terima logbook manual/ electronik logbook (E-Logbook) penangkapan ikan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Log Book Penangkapan Ikan

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWA
  • Instagram : @pps_belawan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Elektronik Log book Penangkapan Ikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Log Book Penangkapan Ikan"