Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. Kartu identitas / KTP (UMUM)
  2. Formulir dari Rekam Medik

  1. 1. Pasien melakukan mendaftar di loket pendaftaran. 2. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium) 3. Pasien membawa formulir yang sudah lengkap dengan hasil pemeriksaan ke bagian Tata Usaha setelah terlebih dahulu melakukan pembayaran di kasir. 4. Tata Usaha membuat surat keterangan Bebas Narkoba sesuai dari data pemeriksaan. 5. Surat keterangan Bebas Narkoba yang telah selesai dibuat ditandatangani oleh dokter pemeriksa, kemudian diberi stempel RS dan diserahkan kepada pasien.

20 Menit

Umum : 
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
JKN : 
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
 

Pelayanan Administrasi

1.    Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
2.    Telp   : 0776 – 7031478
3.    Sms   : 081372771583
4.    Kotak Saran
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Narkoba"