Pelayanan Surat Kematian Baru

  1. Membawa Surat Pengantar Rt Rw dari desa / kelurahan setempat
  2. Membawa Fotocopy kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Fotocopy Ktp El saksi
  4. Membawa fotocopy Ktp El yang meninggal dunia

  1. Pastikan Kelurahan atau desa setempat anda telah mendukung pelayanan surat kematian
  2. Datanglah dengan membawa fotokopy kartu keluarga ( KK ) dan pengantar Rt Rw ke kelurahan / desa stempat.
  3. Tunggu Proses Pencetakan sekitar Satu minggu,bila surat/akte kmtain sudah selesai dicetak ,maka anda akan diberitahu oleh pihak kelurahan / desa setempat

Sepuluh Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Mohon secepatnya untuk melengkapi persyaratan yang belum dilengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kematian Baru"