Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor

  1. Log Book Perikanan
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
  3. SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
  4. SPB Asal/Sebelumnya
  5. Pas Besar
  6. SKKP (Surat Kelaikan Kapal Perikanan)

  1. a. Petugas Kesyahbandaran menerima pemberitahuan rencana kedatangan kapal paling lambat 2 (dua) jam sebelum masuk pelabuhan pangkalan dan menerima dokumen permohonan penerbitan surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) dari Nahkoda atau pemilik kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan; b. Mengarahkan untuk menyiapkan lokasi tambat/labuh kapal perikanan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran;
  2. Petugas Kesyahbandaran menerima pemberitahuan rencana kedatangan dan dokumen permohonan penerbitan STBLKK dan menyiapkan lokasi tambat/labuh kapal perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  3. Menyampaikan informasi kesiapan lokasi tambat labuh kapal kepada Nahkoda atau pemilik kapal Perikanan/penanggung jawab Perusahaan, dan selanjutnya menyerahkan proses tambat labuh kepada petugas kesyahbandaran;
  4. a. Petugas Kesyahbandaran menerima dokumen fisik permohonan pernerbitan STBLKK dari nahkoda atau pemilik kapal perikanan/penanggung jawab perusahaan setalah kapal bersandar/tiba di pelabuhan Pangkalan; b. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan atas dokumen fisik permohonan penerbitan STBLKK dan melakukan inspeksi di atas Kapal. Selanjutnya melaporkan hasil pemeriksaan dokumen fisik dan inspeksi tersebut kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  5. Syahbandar melakukan penandatanganan dan penerbitan STBLKK untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas Kesyahbandaran;
  6. Petugas Kesyahbandaran mencetak dan menyerahkan STBLKK kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan serta mengarsipkan salinan dokumen STBLK;
  7. Pengurus Kapal menerima dokumen STBLKK dan menyerahkan kepada Nahkoda atau pemilik kapal perikanan / Penanggung Jawab Perusahaan.

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  1. Email : pps_belawan@yahoo.com
  2. Facebook : PPS Belawan
  3. Twitter : @PPSBELAWAN
  4. Instagram : @pps_belawan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TEMAN SPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor"