Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

No. SK: -

  1. Surat permohonan penerbitan SPB.
  2. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan
  3. bukti pembayaran retribusi lelang ikan
  4. bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  5. persetujuan Bea dan Cukai
  6. persetujuan Imigrasi
  7. persetujuan Karantina kesehatan
  8. persetujuan Karantina ikan
  9. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  10. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  11. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal
  12. Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK
  13. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal;
  14. surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan

  1. Petugas Kesyahbandaran menerima laporan rencana keberangkatan kapal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi untuk permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) dari Nahkoda atau Pemilik Kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan dan meneruskan laporan serta kelengkapannya kepada Petugas Kesyahbandaran;
  2. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen kapal perikanan untuk penerbitan PB, dan dokumen kapal lainnya termasuk pemeriksaan kewajiban pelunasan PNBP PHP, dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  3. Syahbandar menerima hasil pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen kapal perikanan untuk penerbitan PB, dan sokumen kapal lainnya termasuk pemeriksaan kewajiban pelunasan PNBP PHP dan menugaskan pemeriksaan teknis dan nautis kepada Petugas Kesyahbandaran;
  4. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan di atas kapal, terkait: a. teknis dan nautis terhadap kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan; b. pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan, untuk selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  5. Syahbandar melakukan pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal perikanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan penandatanganan dalam aplikasi Teman SPB;
  6. Petugas Kesyahbandaran mencetak dan menyerahkan PB kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan mengarsipkan salinan dokumen PB;
  7. Pengurus Kapal menerima dokumen PB dan menyerahkan kepada Nahkoda atau Pemilik Kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan.

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWAN
  • Instagram : @pps_belawan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TEMAN SPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"