Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat permohonan penerbitan SPB.
  2. bukti pembayaran jasa kepelabuhanan
  3. bukti pembayaran retribusi lelang ikan
  4. bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  5. persetujuan Bea dan Cukai
  6. persetujuan Imigrasi
  7. persetujuan Karantina kesehatan
  8. persetujuan Karantina ikan
  9. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  10. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  11. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal
  12. Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK
  13. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal;
  14. surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan

  1. Pemilik /Penanggung Jawab/Nahkhoda/ Agen kapal perikanan, Mengajukan permohonan dilengkapi kelengkapan persyaratan, dan menyampaikan kepada Analis Kesyahbandaran;
  2. Pengadminitrasi Sarana dan Prasarana, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Administratif. Apabila belum terpenuhi persyaratannya maka dikembalikan untuk dilengkapi dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif.
  3. Analis Kesyahbandaran, melakukan pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Menuangkan hasil pemeriksaan pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Apabila belum terpenuhi persyaratannya maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Fisik (Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
  4. Pengadminitrasi Sarana dan Prasarana, melakukan Registrasi dan Pencetakan SPB.
  5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa dan mengesahkan SPB.
  6. Pengarsipan Pengadminitrasi Sarana dan Prasarana Membubuhkan Cap di SPB dan Daftar Awak Kapal Perikanan ( Crew List ), Penyerahan SPB, Pengarsipan.
  7. Pemilik /Penanggung Jawab/Nahkhoda/ Agen kapal perikanan, Menerima Surat Persetujuan Berlayar.

44 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Kotak Saran
  2. Media Online :
  • Email : pps_belawan@yahoo.com
  • Facebook : PPS Belawan
  • Twitter : @PPSBELAWAN
  • Instagram : @pps_belawan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TEMAN SPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"