surat keterangan pindah datang

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK asli
  3. KTP yang bersangkutan
  4. Materai Rp. 10.000

  1. 1. pemohon datang langsung ke Kasi Pemerintahan 2. Berkas di tandatangani oleh Kades atau Sekdes 3. Berkas diserahkan ke pemohon

jangka waktu penyelesaian 30 menit apabila kades atau sekdes berada di tempat 

tanpa dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

1. Kasi pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pindah datang "