legalisasi surat keterangan

  1. pengantar rt rw
  2. kk asli

  1. pemohon datang kedesa dan menunggu diruang tunggu
  2. pemohon kemeja pelayanan mengutarakan keperluanya ke petugas
  3. menyerahkan syarat ke petugas dan petugas memeriksa kelengkapannya
  4. setelah lengkap petugas langsung mengerjakan
  5. ttd dan cap kades atau sekdes
  6. hasilnya surat pengantar di serahkan ke pemohon

maksimal 15 menit dengan syarat kades dan sekdes ada di tempat

tidak di pungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan

penanganan keluhan pengaduan adalah 

1.kai pemerintahan

2.sekretaris desa

3.kepala desa

sarana yang di gunakan dalam penanganan pengaduan saran dan masukan

1.ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.kotak saran ada ruangan pelayanan 

3.telpon 081227259982

4.email=pemerintahciporos@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan"