pembuatan (perubahan) data kartu keluarga

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK Asli yang dirubah

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kasi pemerintahan 2. Berkas di tanda tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris desa 3. berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian apabila kepala desa atau sekretaris desa ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perubahan KK

1. Kasi pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. kepala desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan (perubahan) data kartu keluarga"