Verifikasi bantuan keuangan Partai Politik

  1. Surat Permohonan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Sudah ditandatangani Oleh Ketua dan Sekretaris Partai atau Sebutan Lainnya, diajukan Kepada Bupati Bengkulu Selatan dan ditembuskan ke Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan
  2. SK Pengurus DPC/DPD yang dilegalisir Oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau Sebutan Lainnya atau dilegalisir Berdasarkan Ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Masing-masing Partai Politik
  3. Foto Copy NPWP Partai
  4. Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dari KPU
  5. Nomor Rekening Bank Kas Umum Partai Politik
  6. Rencana Penggunaan Dana 50%+1 Untuk Kegiatan Pendidikan Politik
  7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun Sebelumnya yang Sudah diperiksa BPK dan Rencana Penggunaan Dana Selanjutnya
  8. Surat Pernyataan Ketua Partai Politik yang Menyatakan Bertanggungjawab Secara Formil dan Materil Dalam Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik dan Bersedia Dituntut Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Apabila Memberikan Keterangan yang Tidak Benar, dibuat diatas Materai Dengan Kop Surat Partai Politik

  1. Setelah Terbit LHP Bantuan Keuangan Parpol Tahun Sebelumnya, Pihak Kesbangpol Melakukan Evaluasi Dengan Memanggil Pihak Parpol yang Menerima Bantuan
  2. Pihak Parpol Penerima Bantuan Keuangan Mengajukan Proposal ke Badan Kesbangpol
  3. Pihak Kesbangpol Melakukan Verifikasi Administrasi
  4. Badan Kesbangpol Mengadakan Rapat Bersama Dengan Tim Verifikasi yang Terdiri dari : 1) Kepala Badan Kesbangpol 2) Kepala BPKAD 3) Kepala Inspektorat 4) Kabag Hukum 5) Ketua KPU
  5. Badan Kesbangpol Sebagai Perantara Secara Kolektif Menyerahkan Proposal yang Sudah diverifikasi ke Pihak BPKAD Untuk diajukan Pencairan
  6. Untuk Selanjutnya Pihak Parpol Mendatangi Pihak BPKAD untuk Menandatangani Berita Acara Pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal bantuan keuangan Partai Politik yang sudah diverifikasi

1. Datang Langsung

2. Telp (081278860077)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi bantuan keuangan Partai Politik"