Ambulance

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Antar (Pasien dengan kebutuhan khusus / Jenazah) a. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance yang bertugas. b. Pasien/ keluarga pasien membayara dministasi kekasir. 2. Jemput (Kasus Emergency) a. Pasien / Keluarga pasien menghubungi nomor IGD RSUD Encik Mariyam. b. Petugas ambulance menerima telepon dari IGD permintaan pelayanan ambulance. c. Petugas ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju. d. Pasien tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan IGD. 3. Rujuk a. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance. b. Pasien membayar administasi kekasir. c. Pasien / keluarga pasien siap di antar kepelabuhan untuk dirujuk kerumah sakit penerima Catatan: Call Center : (IGD 0776- 7031478 dan 081372771583)

24 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Ambulance

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"