Keabsahan NIK

  1. mengisi formulir permohonan
  2. SKPLN (khusus untuk calon TKI)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. FC KTP-el
  5. FC Akte Kelahiran
  6. FC Ijasah
  7. Surat dari PT
  8. Dokumen lain yang dibutuhkan

  1. pemohon mengisi blangko permohonan dan menyerahkan persyaratan
  2. petugas mencari arsip kependudukan yang manual
  3. petugas memverifikasi dan memvalidasi permohonan
  4. Pejabat PIAK mengoreksi dan menandatangani Surat Keabsahan NIK

paling lambat 51 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keabsahan NIK dan Database Kependudukan

tindak lanjut penanganan pengaduan dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas

melalui WA pengaduan, telepon/fax, email, medsos (FB, twitter, instagram, lapor bup)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store