Pembuatan surat keterangan terdaftar (SKT) ORMAS/LSM

  1. Surat permohonan pendaftaran
  2. Akte pendirian
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan susunan pengurus orkemas
  6. Biodata pengurus organisasi ( ketua, sekretaris, bendahara)
  7. Pas poto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4x6 terbaru bulan terakhir
  8. Foto copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa / lurah
  10. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi
  11. Foto kantor orkemas tampak depan yang memuat papan nama
  12. Keabsahan kantor di lampiri bukti surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik
  13. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan pengurus atau anggota organisasi
  14. Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan parpol secara kelembagaan
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, simbul atribut,cap stempel yang digunakan belum menjadi hak cipta orang lain
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan kegiatan orkemas setiap akhir tahun
  18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi dokumen yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum
  19. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang di miliki ke khususan bidang kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  20. Rekomendasi dari skpd yang membidangi kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  21. Rekomendasi dari skapd yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja
  22. Surat pernyataan kesediaan untuk orkemas yang mencantumkan nama pejabat pemerintahan dan toko masyarakat

  1. Surat Permohonan SKT dan Dokumen Kelengkapan dari Organisasi Kemasyarakatan/LSM diajukan Ke Badan Kesbangpol
  2. Penyiapan Dokumen Verifikasi oleh Pihak Kesbangpol
  3. Verifikasi Administrasi
  4. Verifikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi (Terdiri dari Pihak Kesbangpol, Kodim, Polres dan Kejari)
  5. Pembahasan Hasil Verifikasi Oleh Tim
  6. Pengolahan Data Hasil Verifikasi dan Penyiapan Draft SKT serta Penandatanganan SKT oleh Kesbangpol
  7. Penyerahan SKT oleh Kesbangpol Kepada Organisasi Kemasyarakatan/LSM

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKT ORMAS

1. Datang Langsung

2. Telp (082175023511)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan terdaftar (SKT) ORMAS/LSM"