Izin Dewatering

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum, NPWP pimpinan, dan NPWP Pelaksana/Kontraktor (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
  6. Izin Peil Lantai Bangunan (PLB) [Fotokopi]
  7. Izin Dewatering Terdahulu [Fotokopi] bila perpanjangan
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan belum melakukan dewatering (permohonan dewatering baru)
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan jumlah sumur dewatering, sumur recharging, dan piezometer
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan bersedia membuat bak meter air untuk melindungi meter air yang layak dan mudah diperiksa
  11. MOU antara perusahaan pemrakarsa (owner) dengan perusahaan pelaksana/kontraktor dewatering
  12. Neraca kebutuhan air bersih saat konstruksi dan neraca air kegiatan dewatering
  13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Peta lokasi/situasi • Dokumentasi/foto kondisi lokasi terakhir • Peta topografi skala detil 1:1.000 • Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) untuk konsultasi dewatering berupa: • Site plan/denah dan potongannya disertai posisi sumur dewatering, recharging well, dan piezometer • Mencantumkan koordinat geografis posisi/lokasi sumur dewatering, recharging well, dan piezometer • Hasil uji tanah (soil test) yang dilengkapi booring log dengan informasi kedalaman muka air tanah (MAT) • Hasil uji pumping/uji permeabilitas dan hasil perhitungan debit air dewatering • Metode dewatering yang berupa: • Metode dewatering yang digunakan, metode pemasangan dinding pengaman/cutt off wall, dan metode penutupan sumur dewatering • Gambar desain dan kapasitas (volume) sumur dewatering • Gambar desain dan kapasitas (volume) recharging well • Gambar desain piezometer • Informasi muka air tanah awal/sebelum kegiatan pada pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan • Kesimpulan teknis yang berupa: • Jumlah dan koordinat geografis lokasi sumur dewatering, kedalaman galian konstruksi, kedalaman sumur dewatering, kedalaman muka air tanah awal, kedalaman muka air tanah akhir, kedalaman pompa, kedalaman cut off wall (dinding pengaman), debit air dewatering yang dipompa (m3/hari), dan lama waktu proses pekerjaan dewatering.
  14. Laporan Pelaksanaan Dewatering: • Laporan data perubahan muka air tanah yang dilengkapi dengan: • Data angka perubahan muka air tanah (MAT) sebelum dan sesudah dewatering • Peta kontur nilai muka air tanah (MAT) sebelum dan sesudah dewatering • Dokumentasi/foto lokasi kegiatan, pelaksanaan dewatering, kondisi sumur dewatering,cut off wall, piezometer, dan sumur recharging • Data besarnya debet air tanah yang sudah di ambil (m3/bulan) selama melakukan dewatering pada masing-masing titik • Neraca penggunaan air bersih dan penggunaan air dewatering • Perubahan data kesimpulan teknis (bila ada perubahan)
  15. Surat Ketetapan pajak air tanah dewatering dan bukti bayar pajak air tanah dewatering 6 bulan terakhir (bila sudah melakukan dewatering)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN DEWATERING

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online