Menambah anggota KK baru

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK Asli
  3. surat keterangan lahir bidan atau dokter/ surat pindah

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kasi pemerintahan 2. Berkas di legalisasi oleh kepala desa atau sekdes 3. berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian tersebut apabila Kepala desa dan sekdes berada di tempat

Tidak di pungut biaya

surat pengantar penambahan angggota kk

1. Kasi Pemeirntahan

2. Sekdes

3. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kk tambah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menambah anggota KK baru"