Penerbitan KIA karena perubahan data, hilang atau rusak

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KIA lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas foto berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  5. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verivikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Identitas Anak
  5. Kartu Identitas Anak diserahkan Kepada Penduduk

1 hari pengisian dan penandatanganan formulir serta menyerahkan persyaratan

1 hari verifikasi dan validasi formulir dan persyaratan

1 hari perekaman data dalam basis data kependudukan

10hari penerbitan dan penandatanganan KIA

1 hari penyerahan KIA kepada penduduk

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KApanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA karena perubahan data, hilang atau rusak"