Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu IzinTinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Neraca Penggunaan Air
  7. Hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang diakui oleh pemerintah
  8. Laporan PemakaianAir Tanah, 6 bulan terakhir.
  9. Laporan Pemakaian PDAM Jaya, 6 bulan terakhir (Fotokopi)
  10. Surat ketetapan pajak pemakaian air tanah 3 bulan terakhir (Fotokopi)
  11. Lembar perhitungan neraca kebutuhan pemakaian air 12 bulan terakhir
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan: • Pembuatan sumur resapan • Pemanfaatan air tanah sumur pantek sebagai cadangan • Pembuatan bak meter air yang laik dan mudah diperiksa untuk melindungi meter air • Data Teknis Sumur (terlampir)
  13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Peta lokasi sumur dengan skala 1:1.000 • Peta situasi topografi dengan skala 1:1.000
  14. Mencantumkan titik koordinat lokasi sumur (koordinat sistem geografis)
  15. Surat Izin Bor (SIB) (Fotokopi)
  16. Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor, terdahulu (bila perpanjangan)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH SUMUR BOR

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor"