Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK Asli
  3. Foto copy buku nikah
  4. KTP Asli
  5. Foto copy Ijazah
  6. Materai 10000

  1. 1. Pemohon langsung ke petugas / kasi pemerintahan 2. Berkas dilegalisasi oleh Kades atau Sekdes 3. Berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian tersebut apbila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK Baru

1. kasi Pemerintahan

2. Sekdes

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"