Surat Pengantar Nikah

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan yang sudah di tandatangani semua pihak dan Lurah serta berstempel Kelurahan;
  2. b. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
  3. c. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
  4. d. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  5. e. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
  6. f. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
  7. g. Pas Foto calon mempelai (background biru)
  8. h. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas.
  2.  Berkas diterima Staf untuk diproses, bila tidak  lengkap dikembalikan, kemudian dibuatkan surat pengantar dan diberi nomor
  3. Verifikasi berkas masuk, bila lengkap diteruskan ke Seklur. Diparaf Seklur
  4.  Berkas diparaf Seklur
  5. Berkas diserahkan ke Lurah untuk mendapatkan tanda tangan surat pengantar
  6. Berkas surat pengantar diserahkan ke Staf  untuk distempel dan diserahkan ke pemohon dan diarsip. Selanjutnya pemohon meneruskan ke Kantor Kecamatan.

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Bawa Nikah rata-rata 14 menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"