Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah

  1. Formulir permintaan ambulan dan mobil jenazah (Pasien Umum)
  2. Formulir/bukti pembayaran dari petugas billing/kasir (Pasien Umum)

  1. Petugas menerima permintaan pelayanan ambulan/mobil jenazah dari ruang rawat inap, IGD atau dari masyarakat;
  2. Proses penyelesaian administrasi di kasir;
  3. Petugas mengantar pasien/jenazah.

A. Waktu pelayanan 24 jam

B.Kecepatan memberikan pelayanan <30>

1. Pasien BPJS yang harus dirujuk ke tingkat atas tidak dipungut biaya

2. Pasien Umum menyesuaikan dengan tarif Perda yang berlaku

Pelayanan Ambulan dan mobil jenazah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain:

1. Email : rsudpbun@gmail.com

2. Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3. Telephone di No. : (0532) 21240

4. SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5. Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6. Instagram : @rsimanuddin

7. Twitter : @rsimanuddin

8. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

9. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah"