Pelayanan Radiologi

  1. -
  2. -
  3. Ada surat pengantar / rujukan untuk dilakukannya pemeriksaan radiologi diagnostic beserta kelengkapan administrasi sesuai dengan jaminan layanan yang digunakan

  1. -
  2. Pemeriksaan Radiologi tanpa kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan tanpa kontras oleh radiographer. 3. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim.
  3. Pemeriksaan Radiologi dengan kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi dengan kontras yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan dengan kontras oleh radiographer bersama dokter Spesialis Radiologi

3 Jam

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

1. Pemeriksaan Thorax, 2. Abdomen, 3. Ekstremitas Atas, 4. Ekstremitas Bawah, 5. Kepala, 6. Vertebrae, 7. Pemeriksaan Gigi, 8. Cephalometri, 9. Pemeriksaan Appendicogram, 10. Oesophagografi, 11. BNO-IVP, 12. Colon Inloop, 13. Cystografi, 14. Uretrografi, 15. HSG, 16. OMD, 17. Fistulografi, 18. Lopografi, 19. USG Abdomen, 20. USG Gynecologis, 21. USG Thyroid, 22. USG Mammae, 23. USG Doppler, 24. Pemeriksaan CT Scan Kepala, 25. CT Scan Abdomen, 26. CT Scan Thorax, 27. CT Scan Ekstremitas Atas, 28. CT Scan Ekstremitas Bawah, 29. CT Scan Sinus Parasanalis, 30. CT Scan Lumbal, 31. CT Scan Pelvis, 32. CT Scan Nasofaring.

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

  1. Email : rsudpbun@gmail.com
  2. Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.
  3. Telephone di nomor (0532) 21240.
  4. Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

Aduan langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"