Surat Taksiran Harga Tanah

  1. Surat pengantar RT RW
  2. KTP, KK asli dan Foto copy pemohon
  3. Bukti kepemilikan tanah
  4. Bukti pelunasan PBB

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Diterima dan diproses oleh petugas ( pemeriksaan berkas/ dokumen pendukung)
  3. Registrasi/ tanda tangan pejabat yang berwenang
  4. Penyerahan surat keterangan taksiran harga tanah kepada pemohon

Berkas diterima oleh petugas

Diverifikasi ( pemeriksaan berkas / dokumen pendukung)

Registrasi/ tanda tangan pejabat yang berwenang

penyerahan surat keterangan taksiran harga tanah kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Keterangan taksiran harga tanah

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store