Pelayanan Bank Darah

  1. 1. Surat permintaan darah yang di tandatangani oleh dokter.
  2. 2. Sampel darah pasien

  1. 1. Perencanaan dan penerimaan barang (linen,instrument/alat/BHP). 2. Proses pencucian dan setting 3. Pengemasan dan labelling (linen/instrument/alat/bhp) 4. Melakukan proses sterilisasi alat dan bahan 5. Penyimpanan dan pendistribusian alat dan bahan steril siap pakai yang dibutuhkan oleh ruang /unit khusus

120 Menit

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Pelayanan Darah/Komponen Darah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

  1. Email : rsudpbun@gmail.com
  2. Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.
  3. Telephone di nomor (0532) 21240.
  4. Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

Aduan langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"