Penerbitan KK yang hilang/rusak

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KK yang rusak atau surat keterangan Kehilangan dari kepolisian
  3. KTP-el dan izin tinggal tetap bagi orang asing

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. Petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 hari pengisian formulir biodata

1 hari verifikasi dan validasi terhadap formulir

1 hari perekaman data

10 hari penerbitan dan penandatanganan KK

1 hari penyerahan dokumen KK kepada Penduduk

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK yang hilang/rusak"