Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan/peristiwa penting

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. Petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 hari pengisian data

2 hari verifikasi data

2 hari perekaman data

8 hari penerbitan dan penandatanganan KK

1 hari penyerahan KK kepada penduduk

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data"