Permohonan lnformasi Publik

  1. Formulir Permohonan Informasi
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Akte Notaris Lembaga bagi Pemohon Lembaga

  1. Permohonanmengisi Formulir Permohonanlnformasi dan Publik yang sudah di sediakan atau didownload di websitePPID.mukomukokab.go.id
  2. 2. Menyerahkan fotocopy KTP pemohon
  3. 3. Menerima Dokumen Informasi yang dimohon

Maksimal                    10  hari      kerja,          bila        tidak  dapat                    diberikan Penyelesaian                 pemohon         menerima  surat pemberitahuan  penambahan

waktu7harikerja    

Biaya, Tarif dan Gratis

kecuali bila pemohon menginginkan penggandaan Rinciannya

Dokumen informasi Publik

  1. MelaluiSMS:1708{denganformatPengaduan                                     MUKOMUKOsi>isaduan)

Website:   lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id