Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Usia kurang dari 17 Tahun dan belum kawin
  3. Akta kelahiran
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-EL orang tua
  6. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  7. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Identitas Anak
  5. Kartu identitas Anak diserahkan kepada penduduk

2 hari perekaman data

11 hari penerbitan KIA

1 hari penyerahan dokumen

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"