Pembuatan Subdomain Instansi

  1. Surat Permohonan Subdomain

  1. 1.Surat Permohonan Akun Subdomain langsung disampaikan kepada Dinas komunikasi dan Informatika. 2. BidangAptikamendisposisikankepadakasiE-governmentuntukmelakukan pembuatan domain diserver 3. Seksie-governmentmelakukanverifikasinamadomain,lalumembuatkansubdomainpadamukomukokab.go.iddan melaporkan kepadabidangAPTIKA. 4. BidangAPTIKAmenyampaikaninformasisubdomainkepadapemohon.

3(tiga)hari keria

Tidak dipungut biaya

Akunsubdomain(UsemamedanPassword)

Sarana pengaduan yang disediakan adalah melalui Pengaduan "LAPORSP4N"atau melalui SMS dengan nomor1708 dan website lapor.go.1d

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id