Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Ijin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing
  3. Kutipan Akta Nikah
  4. Surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran data perkawinan atau perceraian
  5. surat keterangan pindah

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan Persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala DInas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. Petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 hari entri data

10 hari proses persetujuan

2 hari proses pencetakan dokumen

 

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"