Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK
  3. Surat lahir dari bidang atau rumah sakit
  4. Fcopy buku nikah

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kasi pemerintahan 2. Berkas di legalisasioleh Kades atau sekdes 3. Berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian tersebut apabila kepala desa atau sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekdes

3. kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"