surat Kehilangan

  1. Pengantar RT / RW
  2. ktp/kk

  1. 1. Pemohon langsung ke Petugas 2. Berkas di legalisasi oleh Kades atau sekdes 3. Berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian tersebut apabila Kepala Desa atau Sekdes berada di tempat

Tidak di pungut biaya

Surat pengantar kehilangan

1. Kasi Pelayanan

2. Sekdes

3. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat Kehilangan"