Pembuatan SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Membawa Foto copy KK

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan
  2. Menunggu antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan pembuatan SKCK
  4. Menunggu Proses pencetakan Surat Pengantar SKCK untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Kepolisian setempat

* Pengecekan berkas Persyaratan kurang lebih satu menit

* Pencetakan Surat Pengantar  SKCK 1 menit

* Memasukan No.Agenda surat 1 menit

* Validasi dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tandatangan ) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Apabila ada permasalahan lebih lanjut bisa menghubungi Bagian Pelayanan Kantor Desa Adimulya 

Jl.Gatot Soebroto No.230 Adimulya Wanareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store