Surat Keterangan Ijin Hajat/keramaian

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK

  1. 1. Pemohon langsung ke kaur umum 2. Sekdes 3. Kades

Jangka Waktu Penyelesaian 10 menit apabila kepala desa atau sekretaris desa ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Khajatan/keramaian dikeluarkan

1. Kaur Umum

2. Sekdes

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Hajat/keramaian"