Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK

  1. 1. Kaur Umum 2. Sekdes 3. Kades

Jangka waktu penyelesaian 5 menit apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

1. Kaur Umum

2. Sekdes

3. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili "