Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Pengantar RT / RW
  2. foto copy KTP/KK

  1. 1. Pemohon langsung ke Kaur Umum 2. Berkas di tanda tangani Kades atau sekdes 3. Berkas di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 5 menit apabila Kepala Desa atau sekretaris Desa berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

1. Kaur Umum

2. Sekdes

3. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"