Permohonan KK Baru

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK lama ( KK induk )
  3. Membawa data dukung lainnya / lampiran Ijazah,Akta nikah ,Akte kelahiran, jika diperlukan untuk pencocokan data yg benar
  4. Membawa surat pindah jika yang bersangkutan merupakan warga pindahan dari daerah lain

  1. Mengambil antrian dan menunggu daftar antrian
  2. menyerahkan Surat pengantar dari Rt / Rw setempat
  3. Menyerahkan Berkas persyaratan membuat KK baru
  4. Menunggu proses pengentrian data KK ( Formulir F.1.01
  5. Menerima berkas data KK yang sudah diisi dan melakukan Pengecekan apakah data yg sudah di input apakah sudah benar atau lengkap sebelum di bawa ke kecamatan
  6. Memastikan bahwa berkas data yang diterima sudah sudah di tandatangani dan di stempel oleh pejabat yang berwenang.jika semuanya sudah diproses baru melanjutkan ke Kecamatan setempat.

1 menit pengumpulan berkas persyaratan

17  menit cetak surat pengantar dan mengisi formulir/input data permohonan KK ( F.1.01 )

1 menit memasukan no.agenda 

1 menit validasi berkas pengantar dan formulir dari pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda tangan )

Tidak dipungut biaya

surat pengantar cetak KK baru

Jika ada permasalahan lebih lanjut bisa hubungi Bagian Pelayanan Kantor Desa Adimulya Jl.Gatot Soebroto No. 230 Adimulya Wanareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store