Pencatatan Perubahan Nama

  1. Fotocopi Salinan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi Dokumen Perjalanan bagi OA

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan

5 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi dan validasi berkas pemohon, 10 menit pengentrian data permohonan, 5 menit pencetakan draf catatan pinggir perubahan nama, 10 menit koreksi oleh Kasi, 5 menit koreksi oleh Kabid, 10 menit pencetakan dalam kutipan akta catatan sipil, 10 menit penandatanganan Kutipan akta capil, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Catatan Sipil yang Dicabut

  1. Telepon/SMS/WA   : 0812 7238 8818
  2. LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store