Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Akibat Rusak atau Hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan
  2. Kartu Keluarga yang rusak
  3. Foto kopi KTP-El
  4. Foto kopi Kartu Keluarga jika ad

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  3. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  4. Petugas operator melakukan penginputan database kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pelaksana melakukan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen yang telah diajukan Operator.
  6. Dokumen yang telah selesai diproses, dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

- SP4N-LAPOR!

-Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Akibat Rusak atau Hilang"