Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kecamatan

  1. form F.1.29 dari desa/kelurahan
  2. KTP dan KK
  3. Fotocopy Surat NIkah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan lengkap dan menyerahkan kepada petugas di Ruang Pelayanan untuk dicetakan
  2. Form F.1.30 dan Fotocopy KK dibuat 3 bendel serta ditempel foto yang bersangkutan dengan ketentuan :
  3. 1 bendel + SKPWNI ke kecamatan yang DITUJU
  4. 1 bendel ditujukan ke Desa / Kelurahan DITUJU
  5. 1 bendel untuk cetak ulang dikecamatan ASAL
  6. Form dari Desa / Kelurahan yang DITUJU untuk minta F.1.01 selanjutnya di bawa ke kecamatan untuk ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan guna membuat KK baru

30 Menit

Tidak dipungut biaya

F.1.30 Yang ditandatangani Pejabat Struktural kecamatan

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kecamatan"