Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. form F.1.29 dari desa/kelurahan
  2. KTP dan KK yang masih berlaku
  3. Fotocopy Surat NIkah

  1. Form F.1.35 dicetak 1 lembar ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan
  2. Form F.1.35 dicetak 1 lembar ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan
  3. Form F.1.36 dicetak 2 lembar ditandatangani petugas Register kecamatan ( 1 lembar arsip kecamatan )
  4. Form F.1.35 yang sudah ditandatangani petugas Register dan Pejabat Struktural kecamatan diserahkan kembali ke pemohon untuk diteruskan ke DISDUKCAPIL kabupaten Pemalang guna diproses lebih lanjut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Form F.1.35 ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan, Form F.1.36 ditandatangani Petugas register

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"