Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah
  3. Fotocopy KK orang tua
  4. Fotocopy dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
  5. Fotocopy salinan penetapan pengadilan bagi pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit  pendaftaran, 10 menit verifikasi berkas,10 menit verifikasi berkas oleh Kasi , 10 menit pengentrian dan cetak draf akta pengesahan anak, 10  menit koreksi draft oleh Kabid, , 5 menit penandatanganan akta pengesahan anak secara TTE, 5 menit pencetakan akta pengesahan anak, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Telepon/SMS/WA  : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website  : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store