Pelayanan Penduduk Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Surat Pengantar Pindah dari Disdukcatpil kabupaten / kota asal 2 bendel
  2. Fotocopy Surat Nikah 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Desa / Kelurahan yang DITUJU untuk meminta Form F.1.33 dan Form F.1.34 selanjutnya dibawa ke kecamatan dengan membawa Form F.1.38 dan Surat Pengantar Pindah DISDUKCAPIL Kabupaten / Kota Asal
  2. Selanjutnya pemohon ke kecamatan menyerahkan kepada petugas di Ruang Pelayanan untuk dicetakkan Form F.1.39 guna dibawa ke DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang
  3. Setelah dari DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang kembali ke Desa / Kelurahan yang DITUJU untuk minta Form F.1.01, selanjutnya dibawa ke kecamatan untuk ditanda tangani Pejabat Struktural Kecamatan guna membuat KK baru
  4. Form F.1.38 yang dari Desa / Kelurahan dan bendel kedua ( fotocopy ) untuk arsip kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Form F.1.39 yang ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"