Surat Keterangan Domisili

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga

  1. Warga menyerahkan KK dan KTP
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Petugas membuat dan mencetak surat
  4. Surat ditandatangani oleh Kepala Desa, kemudian dibubuhi stempel
  5. Surat diserahkan kepada warga

Warga menyerahkan KK dan KTP

Petugas mengecek dan mencetak surat keterangan domisili

Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang dan membubuhi stempel

Petugas menyerahkan surat keterangan domisili kepada warga (pemohon)

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store