Pelayanan Penduduk Datang antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Form F.1.30 yang dilampiri fotocopy KK dan SKPWNI dari Kecamatan Asal
  2. Form F.1.01 dari desa/kelurahan yang dituju

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa Form F.1.30 dari Desa / Kelurahan yang dilampiri fotocopy KK dan SKPWNI dari Kecamatan ASAL di fotocopy rangkap 1 dan diserahkan kepada petugas di Ruang Pelayanan ( berkas asli dan Form F.1.01 ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan untuk pembuatan KK baru dan difotocopy arsip kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi F.1.01 oleh Pejabat Struktural Kecamatan

email : warungpringofiice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Datang antar Kecamatan dalam Kabupaten"