Legalisasi surat

  1. Berkas asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

  1. Pemohon datang dan membawa berkas
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas mengecek berkas kelengkapan
  4. Pencatatan pada buku legalisir dan pemberian nomor
  5. Pemberian Tanda Tangan dan Stempel oleh pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan kembali berkas kepada pemohon

Dapat langsung selesai jika pejabat yang berwenang ada di kantor ( tidak sedang berkepentingan di luar kantor Desa)

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store