Pelayanan Penduduk Pindah Antar desa dalam Kecamatan

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. formulir pembuatan KK baru dari desa/kelurahan
  3. KK dan KTP asli
  4. Fotocopy Surat NIkah

  1. Pemohon ke desa/ kelurahan meminta form pindah
  2. pemohon datang ke kecamatan membawa semua persyaratan

1 Pengumpulan berkas

5 menit verfikasi berkas

10 Menit pengisian form

15 menit penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi F.1.01 oleh Pejabat Struktural Kecamatan

email : warungprungoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah Antar desa dalam Kecamatan"