Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir Permohonan KK dari Desa/Kelurahann
  2. Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan bagi Non muslim
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Surat Keterangan kelahiran putra/putri pemohon yang akan menjadi anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga (KK) (jika ada penambahan anggota keluarga)
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (jika ada pengurangan anggota keluarga)
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi
  4. Petugas operator melakukan penginputan database kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pelaksana melakukan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen yang telah diajukan Operator.
  6. Dokumen yang telah selesai diproses, dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka dokumen Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka dokumen Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

- SP4N-LAPOR!

-Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) "